"Parpol yang bisa mengusung paslon tanpa berkoalisi di Tana Toraja yakni partai Golkar yang memiliki 7 kursi, Gerindra yang memiliki 6 kursi dan Nasdem yang juga memiliki 6 kursi, sementara parpol lain pemilik kursi di DPRD Tator harus berkoalisi " beber Rahmat.
Disebutkan bahwa Parpol yang harus berkoalisi seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki 4 kursi, partai Demokrat yang memiliki 4 kursi, Partai Hanura 1, partai Gelora 1 kursi, dan partai Perindo 1 kursi. (Cherly)