“Jadi selain fisik sudah ada kita juga sudah scene semuanya, kami terkendala di Aplikasi Silon yang susah masuknya, susah koneknya. Oleh karenanya kami minta kebijakan KPU. Kami tetap akan berusaha Upload hingga batas akhir tengah malam nanti, namun tentu kami berharap agar KPU ada kebijakan. Karena secara faktual berkas dukungan Masyarakat itu ada, dan dapat dilihat oleh KPU. Ini adalah hak demokrasi Masyarakat yang dituangkan untuk dukungan mengajukan calon perseorangan, yang tidak boleh diabaikan hanya karena persoalan aplikasi yang sering eror,” kata Fajar.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi perbincangan di grup divisi Teknis KPU se-Indonesia. Ia berharap ada kebijakan dari KPU RI.
“Kalau kami di KPU tetap wajib berdasarkan pada Juknis, maka batasnya sampai Pkl 23.59 Wita malam nanti, tapi kemungkinan besar akan ada kebijakan kita tunggu, karena kami hanya bisa ikut dengan kebijakan KPU RI,” tutup Dewantara.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, mengapresiasi pihak pasangan calon perseorangan karena telah membawa dukungan fisik, namun menegaskan pentingnya berdasarkan pada regulasi yang ada dalam penyelenggaraan pemilu.
“Bapak Ibu telah datang dengan membawa dokumen fisik, kami tentu mengapresiasi hal tersebut. Namun kami selaku pengawas tetap menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu tetap harus berdasar pada regulasi yang ada,” tegas Nurul.
KPU Selayar pun memberikan waktu hingga pukul 23.59 malam dan menyatakan kesiapannya untuk menerima penyerahan berkas pendaftaran hingga batas waktu tersebut. (*)