Daftar Jalur Perseorangan di Pilkada Selayar, Pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa Terkendala Dukungan Fisik dan Syarat Digital

  • Bagikan
LO pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa saat mendaftar di KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bakal calon Jalur Perseorangan di Pilkada Kepulauan Selayar 2024, di Pendopo Dekranasda Benteng, Minggu (12/05).

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Pasangan bakal calon Jalur Perseorangan pada Pilkada 2024 di Kepulauan Selayar, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, akhirnya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, di Pendopo Dekranasda Benteng, Minggu (12/05) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan dari pasangan perseorangan tersebut, yakni LO Patta Tonra, didampingi oleh puluhan tim dari pasangan calon lainnya, diterima langsung oleh Ketua KPU Andi Dewantara dan Anggota KPU Iskandar, serta turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nurul Badriyah dan Anggota Bawaslu Herawati Mufid.

Meskipun telah membawa 10.443 lembar syarat dukungan secara fisik, namun pendaftaran mereka belum dapat diterima oleh KPU Kepulauan Selayar karena belum dilengkapi dengan syarat dukungan digital melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang dimiliki oleh KPU.

Pihak KPU Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa, Tim pasangan bakal calon tersebut baru mengunggah sekitar 2000 syarat dukungan ke aplikasi Silon KPU, tersebar di 3 kecamatan. Sementara syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 10.118 dukungan yang tersebar di minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Kedatangan pasangan calon baru hanya sebatas registrasi dan belum dapat dianggap sebagai pendaftar calon perseorangan karena belum menyerahkan syarat-syarat pendaftaran," Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Andi Dewantara juga menjelaskan bahwa ada tiga dokumen yang harus diserahkan dalam proses pendaftaran calon perseorangan, yaitu Formulir Model B Penyerahan, Formulir Model B Jumlah (Rekapitulasi), dan Model B 1 KWK Perseorangan yaitu dukungan masyarakat. Dokumen Model B 1 KWK Perseorangan diterima dalam bentuk file digital melalui aplikasi Silon.

Salah satu pendukung pasangan calon, Andi Fajar, menyatakan bahwa mereka telah membawa dukungan fisik sebanyak 10.444 lembar dan telah menscan seluruh dokumen tersebut, namun terkendala oleh koneksi ke aplikasi Silon.

  • Bagikan