SIDRAP, RAKYATSULSEL – Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap seorang residivis kasus jambret yang telah meresahkan warga Sidrap. Tersangka berinisial IC (24) ditangkap di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (23/05/24) pukul 21.00 WITA.
IC, yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa, terakhir menjalani hukuman pada April 2024. IC menjadi target operasi polisi setelah dilaporkan kembali melakukan aksi jambret di 17 lokasi berbeda di Sidrap.
Korban terbaru, seorang ibu rumah tangga bernama Sariana (61), melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpanya di Polsek Watang Pulu Polres Sidrap.
Pelaku diketahui mengambil satu buah dompet berisi satu HP merek Oppo beserta charger dan uang tunai Rp 55.000.
Kejadian ini terjadi pada 22 Mei 2024 di Jalan Poros Pare, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
"Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan," ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K.