KPU Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Bone di Pileg 2024

  • Bagikan
IST

Pasal 535 menambahkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan PPK untuk menambah suara caleg. Dia juga mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkannya ke Bawaslu agar diusut.

"Kalau persoalan yang beredar itu saya tidak bisa bertanggung jawab. Kalau ada yang dirugikan, silakan ke Bawaslu konfrontir apakah benar atau tidak soal ini, karena kalau saya jawab, ya saya bilang tidak," ujar Yusran. (Yadi/B)

  • Bagikan