MASAMBA, RAKYATSULSEL - Lembaga Bantuan Hukum Sossong To Makkawaru (LBH STM) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara pada perekrutan Lembaga penyelenggara ad hock yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu.
Sekretaris LBH STM, Arinal mengatakan, komisioner KPU di duga telah melakukan kesalahan fatal di penyelenggara ad hock diantaranya, adanya PPS di salah satu desa di Kecamatan Malangke telah di berhentikan secara tidak terhormat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diangkat kembali sebagai PPS.
"Ini kesalahan fatal yang dilakukan oleh komisioner KPU Luwu Utara," ungkap Arinal ketika ditemui di Warkop Dg Azis, Jalan Jenderal Achmad Yani, No 72, Masamba, Selasa (4/5).
Dikatakan, dengan meluluskan oknum tersebut yang telah diberhentikan secara tidak hormat pada Pilkada 2020 menunjukkan tidak profesionalnya komisioner KPU dalam melakukan seleksi calon penyelenggara ad hock.
Parahnya lagi lanjut Arinal, komisioner KPU mengakomodir kembali PPK yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diduga melakukan pemotongan dana anggota PPS di wilayah kerjanya.