“Melalui investasi dalam pemulihan lahan dan ketahanan terhadap kekeringan kita tidak hanya mengantisipasi masalah degradasi lingkungan tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mitigasi perubahan iklim,” kata Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa ini.
Tak hanya itu, restorasi lahan juga diperlukan, karena selain menghasilkan manfaat ekosistem yang signifikan juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan keberlanjutan sosial, kesejahteraan masyarakat.
“Namun pendekatan ini juga harus didasarkan pada prinsip keadilan, memastikan bahwa manfaat dirasakan oleh semua pihak, termasuk komunitas lokal dan masyarakat adat,” tuturnya.
Lanjutnya, dari tahun ke tahun capaian pengurangan emisi Indonesia terus meningkat. Tahun 2014 dan 2015 tidak ada pengurangan emisi, yang terjadi justru penambahan emisi. Dalam catatan sejak 2010 hingga 2015 dan 2019 terjadi pengurangan emisi yang cukup fluktuatif.
“Pada kurun waktu 2020-2022 terjadi pengurangan emisi yang signifikan dan menjadi relatif stabil yaitu diatas 40 persen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Indonesia telah menerbitkan Perpres 98/2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.