Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Sosialisasikan Perubahan, Penambahan dan Penghapusan Pasal di Perpres 59 Tahun 2024

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. M. Ishaq Iskandar (kiri) Deputi Direksi Wilayah IX, dr. Yessi Kumalasari (tengah), dan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Andi Mappatoba, (kanan)

“Sejak awal tadi telah kami sampaikan desclaimer, bahwa kami belum bisa menyampaikan apapun terkait dengan KRIS karena memang belum ada aturan turunan teknisnya berupa Peraturan Menteri Kesehatan,” ungkapnya.

Yessi juga menegaskan, paska diundangkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini, pihaknya akan semakin gencar untuk memastikan seluruh mitra (FKTP dan FKRTL) memahami ketentuan dalam Perpres 59 tahun 2024, memastikan peserta memahami alur penjaminan dan pelayanan sesuai Perpres 59 tahun 2024 dan

“Kami juga akan memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan hak kelas perawatan sesuai ketentuan serta bersama seluruh pemangku kepentingan Program JKN melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan ketentuan Perpres 59 tahun 2024,” ujarnya.

Yessi menyebut bahwa ada beberapa pembaharuan penting dalam Perpres ini. Salah satu pembaharuan penting tersebut adalah terkait dengan denda pelayanan rawat inap. Kini dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan hanya satu kali rawat inap selama 45 hari masa pengenaan denda layanan.

“Kalau dulu dendanya untuk setiap kali rawat inap, tapi kalau di Perpres yang baru cukup satu kali saja dendanya meskipun beberapa kali dirawat inap selama 45 hari sejak pelunasan. Dan kini denda paling tinggi hanya Rp20juta, di Perpres sebelumnya Rp30juta,” katanya.

Lebih lanjut, tambah Yessi, kini ada juga pembaharuan ketentuan terkait dengan kepesertaan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa diwajibkan membayar iuran.

  • Bagikan

Exit mobile version