Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Sosialisasikan Perubahan, Penambahan dan Penghapusan Pasal di Perpres 59 Tahun 2024

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. M. Ishaq Iskandar (kiri) Deputi Direksi Wilayah IX, dr. Yessi Kumalasari (tengah), dan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Andi Mappatoba, (kanan)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menjelaskan adanya beberapa pembaharuan ketentuan paska diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024, terdapat 24 Pasal yang berubah dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.  Terdiri dari 18 perubahan pasal, 3 penambahan pasal dan 2 penghapusan pasal,” ujarnya dalam Media Workshop yang di gelar di Hotel Swissbelinn Losari, Kamis (6/6/2024)

Yessi menuturkan, Pasal 1 angka 4a Perpres Nomor 59 Tahun 2024 kini sudah mengatur tentang Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). KDK sendiri merupakan kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.

“Jadi, manfaat medis harus diberikan berdasarkan KDK dengan kriteria yakni antara lain upaya pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas, pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta, pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, pelayanan yang terstandar, tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta, atau bukan cakupan program lain,” katanya.

Selanjutnya Yessi menambahkan, dalam Pasal 24 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga telah mengatur bahwa manfaat nonmedis yang merupakan manfaat penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

  • Bagikan

Exit mobile version