Bahkan kata dia, pihaknya telah menyurati bacakada yang masih berstatus sebagai ASN di daerah tersebut sebagai bentuk pencegahan pelanggaran ASN di Pilkada Sulsel. Agar tak terjadi pelanggaran ASN, Saiful Jihad menyarankan jika bacakada yang berstatus ASN harus segera mengundurkan diri jika memang benar-benar serius maju di Pilkada Sulsel.
"Kalau memang serius mendaftar maka kami ingatkan ketika masih ASN salah satunya mereka harua mundur. Karena kalau kita baca SKB salah satu larangannya adalah melakukan pendekatan ke partai politik," ujarnya.
"Tapi kami coba memberi imbauan kepada mereka karena mengingatkan jika mereka betul-betul serius mendaftar kami ingatkan untuk sudah juga mengurus kemungkinan berhenti," lanjutnya.
Bawaslu Sulsel telah mengambil langkah dengan memberikan imbauan pada ASN yang ingin menjadi bacakada dengan cara menyurati mereka agar keterlibatan mereka dengan parpol harus dipastikan.Jika memang serius maju di Pilkada, harus berhenti sebagai ASN.
"Ruang inilah kita harapkan salah satunya kalau sudah ditetapkan harus mundur tapi di sisi lain aturan bersama berkaitan dengan mereka tidak bisa melakukan pendekatan ke partai. Jadi kami sebenarnya anggap tindakan itu kalau ada yang melapor ke KASN bisa saja diproses," jelasnya. (Fahrullah/B)