LPS hanya menjamin simpanan dengan tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan, yang saat ini sebesar 4,25 persen. "Jika nasabah menyimpan uang dengan suku bunga lebih tinggi, misalnya 6 persen, LPS tidak menjamin keseluruhan tabungan tersebut jika bank bermasalah," tambah Dadi.
Selain itu, LPS tidak menjamin simpanan di bank yang terindikasi melakukan tindak pidana perbankan atau fraud.
Dadi juga mengamati bahwa di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), banyak masyarakat yang masih takut menyimpan uang di bank. "Banyak yang tidak percaya pada bank, apalagi jika harus berurusan dengan sekuriti. Mereka lebih suka menyimpan uang di rumah," ungkapnya.
Terakhir, Dadi berharap masyarakat mempercayakan uangnya di bank karena LPS siap menjamin keamanan simpanan mereka. (Hikmah/B)