Bawaslu Maros Perkuat Keterbukaan Informasi Publik dengan Layanan Digital yang Proaktif

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman menyatakan, bahwa lembaganya semakin serius dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Penguatan ini mencakup pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Sejak tahun 2020, Bawaslu Maros telah mengambil beberapa langkah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

Langkah-langkah tersebut antara lain membentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keterbukaan informasi, meningkatkan layanan dan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta menerapkan teknologi digital dalam pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Langkah tersebut merupakan cara Bawaslu Maros untuk terus meningkatkan komitmen terkait keterbukaan informasi publik,” kata Sufirman.

Koordinator Divisi Data dan Informasi ini menambahkan bahwa Bawaslu Maros selalu berupaya mempublikasikan informasi secepat mungkin. Masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut melalui website dan media sosial.

“Bawaslu terus berupaya mempermudah akses layanan bagi masyarakat. Sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu," tuturnya.

Sufirman mencontohkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui website PPID Bawaslu Maros (ppid-maros.bawaslu.go.id), termasuk melalui aplikasi WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk mengakses dan mengajukan permohonan informasi.

Selain itu, publik juga bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara online dan menelusuri kemajuan permohonan tersebut secara online.

“Melalui keterbukaan informasi, diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu yang baik, transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Fahrullah/A)

  • Bagikan