MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua pemuda di Kota Makassar harus dilarikan ke rumah sakit setelah terlibat dalam duel menggunakan senjata tajam yang berujung pada luka serius. Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Politeknik Pintu Nol Universitas Hasanuddin (Unhas), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa dua pemuda yang terlibat dalam perkelahian tersebut menggunakan inisial MLN dan IKS. Insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman di antara mereka.
"Kejadian terjadi kemarin, Senin (24/6/2024), sekitar pukul 15.00 Wita. Informasi awal menunjukkan bahwa pemicunya adalah kesalahpahaman," kata Yusuf pada Selasa (25/6/2024) malam.
Menurut kronologi kejadian yang diungkapkan Yusuf, kejadian dimulai ketika IKS bersama seorang teman wanitanya, yang dikenal dengan inisial VN, bertemu di depan sebuah toko di Jalan Politeknik.
"VN dan IKS naik motor bersama dari rumah sakit menuju pondokan untuk mengambil uang tunai dan handphone," tambahnya.
Namun, saat VN masuk ke pondokan, MLN yang diduga cemburu melihat keduanya berboncengan dan mengajak IKS untuk berduel.
"Saat VN kembali, IKS memberitahukan bahwa ia dihadang oleh MLN untuk berkelahi. MLN kemudian memerintahkan IKS untuk menunggu," ungkap Yusuf.
Terpancing emosi, tidak lama kemudian MLN kembali dengan mengendarai motor sambil membawa sebilah badik, dan langsung menyerang IKS. Merespons serangan tersebut, IKS juga mengambil sebilah parang dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.
Akibatnya, keduanya mengalami luka serius. IKS mengalami luka tusukan di pinggang sebelah kiri, paha atas sebelah kanan, dan luka tusukan di dada sebelah kiri.
"Saat ini IKS sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo," jelas Yusuf.
Sementara itu, MLN yang mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya sedang dirawat di Rumah Sakit Unhas.
Yusuf menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tamalanrea sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif sebenarnya di balik insiden ini.
"Atas kejadian ini, kami menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan kasusnya masih dalam penyelidikan," tutupnya. (Isak/A)