Kajati Sulsel Tekankan Prinsip Business Judgement Rule dalam Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN

  • Bagikan
Sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim jadi pembicara sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6/2024).

Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema "Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero)" ini dihadiri langsung oleh GM PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, dan para Vice President.

Termasuk Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim menyampaikan, PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.

Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule)," ungkap Agus Salim.

Pria kelahiran Palopo, 27 Agustus 1968 itu menjelaskan, konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Atas dasar itulah, kata Agus Salim, prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam undang-undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil.

  • Bagikan