MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua orang buruh harian di Kota Makassar, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan karena berusaha melawan saat akan dilakukan penangkapan. Kedua pria tersebut diamankan polisi atas kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan alias jambret.
Pelaku yang diketahui berinisial PO (19) dan AI (20) ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya ditangkap tim gabungan saat dalam pelarian menuju ke Kabupaten Sidrap, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jerryadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi dari korban.
Adapun ketiga laporan polisi itu diantaranya nomor:LP/B/284/VI/2024/SPKT/Sek Tamalanrea/Restabes Mks/ Polda Sulsel, tanggal 26 Juni 2024, atas nama pelapor Nursafitri.
Kemudian laporan kedua nomor:LP/B/269//VII/2024/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Mks/Polda Sulsel, tanggal 03 Juli 2024, atas nama pelapor Risky.
Sementara laporan ketiga dengan nomor:LP/B/270/VII/2024/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Mks/Polda Sulsel, tanggal 03 Juli 2024, atas nama pelapor Herdas.
"Pelaku ini termasuk spesialis jambret. Penangkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi," ujar Iptu Jerryadi, Kamis (4/7/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan yang mengarah pada identitas pelaku. Saat petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan, kedua pelaku pun dibawa ke Posko Resmob Polres Sidrap.
Namun, ketika hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Atas dasar itulah, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kedua pelaku.
Setelah berhasil diamankan kembali, kedua pelaku PO dan AI kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan," bebernya.
Jerryadi mengatakan, PO dan AI sudah sering melakukan aksinya di beberapa tempat di Kota Makassar. Saat melancarkan aksi jambretnya, pelaku awalnya membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah dekat, pelaku kemudian memepet kendaraan korban lalu merampas tas korban dan segera melarikan diri. Dalam melancarkan aksinya PO bertugas sebagai joki, sementara AI merampas tas milik korban.
"Peristiwa bermula saat korban mengendarai motor dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku memepet korban lalu merampas tas yang dibawa dan pelaku melarikan diri," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, PO mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya AI.
Mereka berhasil merampas beberapa barang berharga dari para korbannya, termasuk handphone dan uang. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk TKP BTP pelaku merampas satu handphone milik korban. TKP Biringkanaya merpas tas korban berisi dua handphone jenis iPhone dan android. Sama dengan TKP lainnya di BTP, pelaku merampas tas korban yang berisikan uang," pungkasnya.