MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polisi telah menetapkan status tersangka untuk delapan mahasiswa yang diamankan dalam demo menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar pada Senin (8/7/2024) sore, yang berujung ricuh.
Kedelapan mahasiswa ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7/2024) sore.
Devi menjelaskan, delapan mahasiswa tersebut diamankan karena terlibat dalam kerusuhan selama melakukan aksi demonstrasi. Mereka diduga sengaja memblokir jalan menggunakan bambu dan sebuah mobil kontainer, serta membakar ban bekas.
Menurut Devi, saat polisi berusaha membubarkan demonstrasi tersebut, salah satu dari delapan mahasiswa berontak dan menyebabkan seorang personel dari Polsek Rappocini terjatuh ke aspal dan mengalami luka robek di bagian kepalanya.
Personel polisi yang menjadi korban adalah Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-Kassi, Polsek Rappocini bernama Bripka Sulaiman. Saat ini, Bripka Sulaiman masih dalam proses pemulihan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Ada juga yang menolak dan melawan ketika akan diamankan oleh petugas kepolisian, yang mengakibatkan satu personel Polsek Rappocini mengalami luka kepala. Setelah dijahit, dia sudah dipulangkan," jelas Devi.