OJK Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online

  • Bagikan
Ilustrasi Judi Online

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) meminta Perbankan melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal tersebut sebagai upaya pemberantasan terhadap judi online (Judol) yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan utamanya magi masyarakat.

"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi,  Aman Sentosa melalui keterangan resminya.

Pengamat Ekonomi Abd Muttalib Hamid menilai keputusan OJK adalah hal yang tepat sebab Banyak individu yang terlibat dalam judi online mengalami kerugian finansial yang signifikan.

"Uang yang dihabiskan untuk berjudi tidak produktif dan tidak memberikan nilai tambah bagi ekonomi secara keseluruhan. Ketergantungan pada judi online juga dapat mengakibatkan seseorang jatuh ke dalam jerat hutang. Banyak kasus di mana individu menggunakan uang pinjaman atau bahkan dana kebutuhan pokok untuk berjudi, yang pada akhirnya memperparah kemiskinan," jelasnya 

"Waktu dan energi yang dihabiskan untuk berjudi bisa mengurangi produktivitas kerja seseorang. Jika banyak orang terjebak dalam kebiasaan berjudi, hal ini dapat berdampak pada produktivitas ekonomi nasional. Ketergantungan pada judi online sering kali menyebabkan stres, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya. Masalah kesehatan mental dapat mengurangi kapasitas individu untuk bekerja dan berkontribusi secara efektif pada ekonomi," tambah Muttalib 

Lebih jauh menurutnya Judi Online mampu memperparah kemiskinan di Indonesia apalagiIndonesia memiliki populasi dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi. 

"Judi online bisa memperparah situasi ini dengan menarik individu-individu dari golongan ekonomi menengah ke bawah yang mencari cara cepat untuk mendapatkan uang. Dengan semakin mudahnya akses internet, judi online menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang kurang mampu," pungkasnya. 

Disamping itu, pemerintah perlu mempertimbangkan regulasi ketat dan program edukasi untuk mencegah dampak negatif dari judi online.

"Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga harus diperhatikan untuk mencegah mereka jatuh lebih dalam ke dalam kemiskinan akibat ketergantungan pada judi online," tandasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan