Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 6,7 Kg

  • Bagikan
Press Conference Kasus Narkoba di Polres Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polres Pelabuhan Makassar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 6,7 Kilogram (Kg) di wilayah Kota Makassar.

Sabu tersebut dibawa empat orang pelaku yang diamankan, yakni tiga orang laki-laki berinisial MRC (22), IN (27) dan PN (55) yang merupakan pensiunan PNS, juga seorang perempuan inisial HI (46). Dimana HI ini merupakan istri dari PN dan telah berstatus tersangka bersama pelaku lain.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa tempat berbeda. Pengungkapan pertama bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat (12/7) lalu, sekira Pukul 23.00 WITA.

Berangkat dari informasi itulah, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar langsung bergerak ke lokasi yang dimaksudkan, yakni di wilayah Jalan Tidung, Makassar, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial MRC.

"Dari tangan MRC ini diamankan barang bukti sebanyak 2,36 gram narkotika (sabu)," kata Restu kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7).

Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan informasi jika barang haram yang didapatkan dari tangan MRC ini diperoleh dari pelaku IH, yang juga berprofesi sebagai driver ojek online.

Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan pelaku IH di Jalan Tidung, Makassar, pada Sabtu (13/7/2024) sekitar Pukul 02.00 WITA.

"Selain berhasil menangkap tersangka IH, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan juga mengamankan barang bukti sebanyak 24, 59 gram sabu beserta timbangan digital," sebutnya.

Tidak berhenti sampai disitu, kata Restu, setelah timnya melakukan interogasi kembali diperoleh informasi bahwa sabu 24,59 gram tersebut diperoleh IH dari seseorang berinisial PN, yang juga berhasil ditangkap, pada Selasa (16/7/2024) lalu, sekitar Pukul 13.20 WITA, di Jalan Kemiri, Kabupaten Maros.

Dari keterangan PH disebutkan jika sabu yang diserahkan kepada IH diperoleh dari istrinya sendiri yakni HI. Selanjutnya, Rabu (17/7/2024) sekitar Pukul 17.00 WITA, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar, melakukan penangkapan terhadap HI di salah satu rumah yang terletak di Jalan Karunrung, Kota Makassar.

"Dari keterangan PH, menyampaikan bahwa ada jaringan lain atas nama HI. Kemudian dari pengembang itulah didapatkan informasi bahwa masih ada barang bukti lain (sabu) yang disimpan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar," ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 itu.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berangkat ke wilayah yang dimaksudkan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu yang ditimbun pelaku di dalam tanah, Jumat (19/7/2024) lalu.

"Barang bukti tersebut ditanam didalam tanah dengan kemasan yang ada di depan (kaleng susu) dan dibungkus sangat rapi dengan segel tertutup rapat," sebut AKBP Restu.

Selanjutnya, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel itu menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pengecekan barang bukti yang didapatkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel diperoleh total berat barang bukti tersebut sebanyak 6,795 Kg.

Restu mengaku, sabu tersebut awalnya ada 20 kaleng, namun 6 kaleng sudah berhasil diedarkan di wilayah Makassar oleh para tersangka. Dimana rata-rata berat satu kaleng tersebut sebanyak 500 gram. Pihaknya juga menduga ada jaringan internasional yang ikut terlibat dalam kasus ini.

"Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut," terangnya.

Saat ini keempat pelaku disebut masih diamankan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. Keempat pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman, pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati," tutup Restu. (Isak/B)

  • Bagikan