Monitoring di Gowa, Komisioner Bawaslu Sulsel Tekankan Hal Ini ke Jajaran Pengawas

  • Bagikan
FOTO : Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Alamsyah saat melakukan monitoring dan evaluasi hasil pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. (Fahrul/A)

"Saya harap PPK dapat memperhatikan 4 syarat pada Pasal 10 di PKPU 7, yakni; tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain; kemudahan Pemilih ke TPS; tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; dan aspek geografis setempat," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto pada kesempatannya mengingatkan jajarannya untuk aktif melakukan sosialisasi di platform media sosial yang dimililki.

"Selain akun Media Sosial Lembaga, saya harap jajaran Panwascam hingga PKD dapat mengaktifkan akun media sosial masing-masing untuk menjadi ruang pengawasan serta ruang interaksi antara pengawas dan masyarakat. Selain meningkatkan kepercayaan publik, media sosial penting untuk masyarakat agar dapat mengenal pengawas di daerahnya sehingga terbangun relasi antara pengawas dan masyarakat,” paparnya.

Juanto berharap jajaran panwascam serta PKD dapat terus menjalin sinergitas dan menjaga pola komunikasi dengan PPK dan PPS yang membangun sehingga memudahkan koordinasi dalam rangka menjaga kualitas pemillihan serentak 2024 mendatang. (Fahrul/B).

  • Bagikan