Kuasai Hutang Lindung untuk Tambang Ilegal, Satu Orang WNA Asal Korsel di Tangkap Tim Gakum Sulbar

  • Bagikan
Barang bukti berupa 5 alat berat dan 3 mobil dum truk yang berhasil disita Dinas Kehutanan Sulbar

MAMUJU, RAKYATSULSEL -  Satu orang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) diduga pelaku tambang ilegal yang menguasai hutan lindung untuk eksploitasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.

Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulbar, Suardi Samad, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan satu orang WNA dari Korea Selatan merupakan pelaku dugaan penguasaan hutang lindung untuk dijadikan tambang.

"Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakum Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, POM, mengamankan 1 orang asing asal Korsel, Mister You (72) yang menjadi penanggungjawab dalam eksploitasi tambang di Desa Lariang," ungkap Suardi Samad, saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Senin (19/8/24).

Ia menambahkan, selain menangkap pelaku tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 5 alat berat dan 3 mobil dum truk.

"Iya ada 3 mobil ini diamankan karena semua alat berat dan dum truk tersebut digunakan untuk melakukan tambang pasir di lokasi hutan lindung di Desa Lariang," jelasnya.

Pelaku yang juga orang asing tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan  oleh penyidik Balai Gakum Sulawesi. Pelaku saat ini dititip di tahanan Tahti Polda Sulbar.

"Operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim pada hari Kamis (15/8/24) lalu. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Suardi pada wartawan.

Diinformasikan, untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penguasaan hutan lindung secara ilegal oleh orang asing tim saat ini masih melakukan pengembangan. (Sudirman)

  • Bagikan