MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program diskon denda pajak, program tersebut tersisa 11 hari lagi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh menyampaikan program itu berlaku sampai 30 Agustus 2024 ini.
Kata dia, program tersebut merupakan inisiasi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sebagai bentuk perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jadi ini kebijakan dari Pj gubernur di bulan kemerdekaan. Ini salah satu upaya kita untuk melakukan pengurangan beban masyarakat kita,” ungkapnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Senin (19/8/2024).
Ia menyampaikan, bebas program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik masyarakat Sulsel, sebab semakin banyak masyarakat taat pajak , itu juga semakin mendorong upaya pembangunan daerah.
Program tersebut diantaranya bebas pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dan bebas denda bea balik nama kedua dan seterusnya.
Kata dia, program ini termasuk bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Program pajak tersebut berlaku di seluruh wilayah Sulsel. (Abu/B)