"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma. "Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Secara terpisah, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) tetap maju di Pilgub Sulsel meski hanya diusung PDIP dan PKB, serta memungkinkan dukungan dari PPP.
Potensi Danny-Azhar maju di Pilgub meningkat setelah mereka diusung oleh PDIP dan PKB, usai MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, syarat partai atau gabungan parpol untuk mengusung paslon di Pilgub Sulsel adalah dengan jumlah suara sah minimal 7,5 persen.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel adalah sebanyak 6.670.582 jiwa pada Pemilu 2024.
Selain itu, terdapat enam parpol di Sulsel yang meraih lebih dari 7,5% suara pada Pemilu 2024 sehingga bisa mengusung paslon sendiri. Parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, dan PPP.