SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal itu diketahui setelah Pemkab menyerahkan dua Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif DPRD dalam rapat paripurna Dewan di Gedung DPRD Sinjai, Selasa, (27/8).
Adapun ranperda yang diusulkan oleh Pemkab yaitu Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045.
Sedangkan, Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).
Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal saat memimpin rapat paripurna itu menyampaikan, tiga ranperda yang diserahkan untuk dibahas ini telah melalui sejumlah tahapan.
"Seperti telah melalui kajian akademis, konsultasi publik, koordinasi dengan lembaga terkait serta harmonisasi dan pembulatan konsepsi sehingga terhadap ketiga Ranperda ini memenuhi 3 unsur pembentukan perda, filosofis, yuridis dan sosiologis,"pungkasnya.
Sementara, Pj. Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dalam sambutannya menyampaikan, usulan dua ranperda Pemkab Sinjai ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan dan birokrasi pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ranperda yang kami serahkan kepada Dewan yang terhormat hari ini, merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, T.R juga mengapresiasi Pimpinan beserta Anggota DPRD atas usulan ranperda inisiatif DPRD.
"Semoga tiga Ranperda ini dalam pembahasannyadiperoleh masukan, kritik, dan saran yang akan memberikan legitimasi formal sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah,"harapnya.(Adv).