Bawaslu Selayar Warning Paslon, Tak Kampanye Sebelum Tahapan

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan warning kepada bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum tahapan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar mengatakan imbauan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Khusus dalam tahapan kampanye, ada aturan-aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama yang sudah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024. Dimana pelaksanaannya baru akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang.

"Saat ini belum masuk tahapan kampanye, terlebih pasangan calon pun belum ditetapkan, untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi," kata Azmin Khaidar.

Azmin Khaidar menuturkan, tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara langsung, ia juga mengimbau Bapaslon untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang membuat cita diri ataupun visi misi bapaslon.

"Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah," jelasnya.

Kordiv Hukum Pencegahan. Parmas dan Humas ini melanjutkan, imbauan ini cukup penting dilakukan sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye diluar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai nilai keadilan dalam pemilihan kepala daerah.

"Selain menghimbau Bapaslon, kami juga mengimbau relawan dan tim pemenangan bapaslon untuk tetap menahan diri mengkampanyekan kandidatnya baik diluar maupun di media sosial," tutupnya. (Fahrul/B)

  • Bagikan