PANGKEP, RAKYATSULSEL - Jelang tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) paslon pada Selasa malam (24/09/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam, mengungkapkan bahwa penertiban diawali dengan rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa pihak terkait.
“Kita bismillah, turun bersama-sama sampai ke pelosok, karena tidak boleh lagi ada alat peraga atau apapun kecuali alat peraga kampanye yang sesuai ketentuan KPU,” jelasnya.
Dalam penertiban APK ini, sebanyak 40 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangkep dikerahkan.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, mengapresiasi langkah konkret kesiapan jajaran Satpol PP dalam kegiatan penurunan alat peraga.
“Ini merupakan langkah konkret teman-teman dari Satpol PP, terkait kesiapannya dalam membantu kami dalam giat penurunan alat peraga,” terangnya.
Kegiatan penertiban APK tersebut diikuti oleh sejumlah pihak, termasuk Aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkep. (Atho)