Berikut ASN dan Kepala Desa yang Terseret Pidana Pemilu di Sulsel

  • Bagikan
Ilustrasi Pidana Pemilu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa saat ini sudah mulai terseret dalam pidana Pemilu, setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Seperti Bawaslu Sulsel secara resmi menaikkan status laporan terhadap ASN Pemprov Sulsel yang juga Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana pemilu, begitu juga laporan tim hukum Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin yang menduga ketidaknetralan aparat baik itu ASN, perangkat Desa, hingga camat. Begitu juga di Kabupaten Pinrang, bahwa oknum Kadis dan Lurah

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan jika pihaknya sudah melakukan rapat pleno pada Sabtu petang kemarin. Dimana kasus dugaan pelanggaran Yarham sudah dilimpahkan ke kepolisian.

"Kami bertujuh bersepakat dan Gakkumdu juga sepakat dari unsur kejaksaan dan kepolisian, semua sepakat bahwa laporan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Sulsel dan rapat Sentra Gakkumdu, Yarham Yasmin diduga kuat sengaja melakukan kampanye dengan berfoto memegang atribut paslon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Dalam foto yang viral tersebut, Yarham berpose dua jari bersama dua ASN Samsat Makassar yang statusnya masih sebatas saksi.

Momen Yarham cs berpose 2 jari memegang atribut paslon diabadikan di kantornya pada Jumat, 27 September 2024, atau hari ketiga masa kampanye Pilkada 2024.

  • Bagikan