Mantan ketua Bawaslu Wajo ini, menyebut perbuatan Yarham telah memenuhi unsur pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Untuk saat ini masih saudara Yarham yang statusnya sebagai terlapor. Kami segera lengkapi berkas-berkasnya untuk nantinya Sentra Gakkumdu menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, melanjutkan pihaknya yakin dengan dua alat bukti yang cukup untuk memproses Yarham ke pihak kepolisian.
"Jadi bukti dugaan pidananya cukup setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan," katanya.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga meneruskan perkara Yarham dan dua ASN Pemprov Sulsel dalam foto tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi etik.
"Tiga tiganya diteruskan ke BKN untuk sanksi etiknya. Ketiganya diduga melanggar netralitas ASN berkaitan pasal 188 juncto 177, di antaranya adalah tindakan simbol paslon yang dilarang dalam undang-undang ASN," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yarham Yasmin, Ahmad Ishak, mengatakan bahwa kliennya memang sengaja berfoto memegang atribut Sudirman-Fatma bersama 2 ASN lainnya sambil berpose 2 jari.
Foto itu direkam melalui ponsel pribadi Yarham, kemudian dikirim ke grup internal kantor Samsat Makassar