Berikut ASN dan Kepala Desa yang Terseret Pidana Pemilu di Sulsel

  • Bagikan
Ilustrasi Pidana Pemilu

Kasus pidana pemilu Yarham Yasmin diduga kampanyekan Sudirman-Fatma dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Kuasa Hukum Calon Bupati Gowa Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin Calon wakil bupati Gowa (AURAMA'), menyampaikan bahwa terkait laporan pengaduan ke Bawaslu beberapa hari lalu, dia sudah menerima hasil pemeriksaan Gakkumdu.

"Bawaslu Gowa telah memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan diantaranya camat Bontolempangan, kades Toddotoa serta ASN yang dimaksud. Termasuk satu perangkat desa dalam hal ini anggota BPD, "katanya.

"Dari diskusi kami dengan pihak Bawaslu ada 4 laporan kami masuk kategori tindak pidana pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga,Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan, dan satu oknum ASN Guru," ucapnya.

Dirinya melanjutkan bahwa ada satu laporan yakni terkait ketua BPD Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat itu kategori pelanggaran perundang undangan lainnya sehingga Bawaslu Gowa merekomendasikan kepada Bupati Gowa dalam hal ini inspektorat untuk ditindaklanjuti.

"Harapan kami agar laporan - laporan ini bisa terproses secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu, sehingga tujuan kita bersama untuk Pemilukada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat," ujarnya.

  • Bagikan