SINJAI, RAKYATSULSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akhirnya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),
Ketiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda, diantaranya tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045. Serta, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sinjai.
Persetujuan tiga Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dan serah terima draft ranperda oleh Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir kepada Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa, pada rapat paripurna DPRD Sinjai, Selasa, (08/10).
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya menyampaikan, penetapan Ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD dan Pemkab Sinjai.
"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda,"ucapnya.
Termasuk, ucap Pj. Bupati, tim penyusun dan pembahas Pemkab dan para pimpinan perangkat daerah bersama seluruh jajaran, pihak akademisi serta para pihak yang telah bekerja untuk menghasilkan Ranperda yang baru saja ditetapkan bersama menjadi Perda.
"Kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan dalam materi perda tersebut agar Perda tersebut bisa diterapkan," pintanya.
Sementara, Plh Ketua DPRD Sinjai, Sabir berharap tiga Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi regulasi yang efektif dalam pembangunan daerah serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (Adv).