Vadel Badjideh Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Vadel Badjideh

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Vadel Badjideh ternyata memiliki kekhawatiran besar setelah Laura Meizani Nasseru alias Lolly ditempatkan di save house atau rumah aman untuk memulihkan mental dan psikisnya. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Vadel mengungkapkan kalau Lolly nantinya justru akan memberatkan pihaknya.

Sebelumnya, Lolly dan Vadel berada di kubu yang sama dan sempat berniat melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan penelantaran anak di bawah umur.

"Kami khawatir keterangan Lolly nanti menyudutkan klien kami, padahal itu bukan keterangan dia," ujar Razman di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Dia pun meminta pada saat Lolly diperiksa di hadapan penyidik bisa bertemu dengan Vadel Badjideh dan kedua belah pihak didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Selain itu, juga ada perwakilan dari lembaga yang berfokus pada perlindungan anak.

"Jangan sampai ada tekanan yang keterangannya malah berbeda,tidak sesuai dengan keterangan Lolly," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (jawapos)

  • Bagikan