MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait kebijakan agar kendaraan bermotor penunggak pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi mendapat sorotan. Pengamat kebijakan publik Universitas Hasanuddin (Unhas), Amril Hans menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Pajak itu punya aturan sendiri. Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Persoalan orang menunggak pajak itu tersendiri, persoalan pembelian BBM bersubsidi itu juga tersendiri jadi ini dua kasus yang berbeda,” sebutnya.
Dosen fisip unhas ini menekankan bahwa kalau larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, perlu dipertanyakan dasar hukumnya. “Tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk membeli BBM subsidi karena menunggak pajak,” tegasnya.
Amril menguraikan, larangan mengonsumsi BBM bersubsidi diklasifikasikan dengan kebijakan tersendiri. Misalnya kendaraan dengan kapasitas mesin 1500 cc keatas atau dengan kendaraan yang diproduksi pada tahun tertentu.
Sementara orang menunggak pajak disebut Amril sebagai aspek yang berbeda dan tidak relevan jika dijadikan dasar larangan pembelian BBM subsidi yang merupakan sebuah kebijakan nasional.
Terkait dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pajak, ia menyebut sebaiknya pemerintah provinsi seharusnya melakukan strategi yang lebih relevan target pemasukan pajak kendaraan bermotor.