MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tensi politik 40 hari menjelang hari pencoblosan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memanas. Dua Pasang calon (Paslon) ikut bertarung mulai saling lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi selatan.
Tim hukum kedua pasangan calon, Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) dan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), kompak a mendatangi Kantor Bawaslu Sulsel, di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (14/10/2024).
Keduanya melaporkan dugaan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Ketua Tim Hukum DIA Sulsel, Akhmad Rianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel menyampaikan, pihaknya telah resmi melaporkan sejumlah ASN di Sulsel dengan berbagai kegiatan.
Salah satunya yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulsel inisial MS yang juga menjabat sebagai Pj Bupati Luwu.
"Kami dari tim hukum DIA Sulsel melaporkan terkait tiga hal, yang pertama peristiwa PJ Bupati Luwu itu menyampaikan dalam Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Hotel Four Point Makassar, disana ada bahasa untuk menyampaikan dan menekankan untuk memilih salah satu Paslon," kata Ahmad Rianto.
Selain itu, Akhmad juga mengatakan pihaknya ikut melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan inisial MIS atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Yang kedua adalah kami melaporkan Kepala Dukcapil Sulsel terkait mengenai arahan kepada SMA-SMA itu melakukan perekaman E KTP yang mana kami duga itu mengarahkan paslon tertentu pada saat penambahan coklit di data tambahan," ujarnya.
Bahkan, Pj Gubernur Sulsel Prof ZAF tak luput dari laporan tersebut. Tim hukum DIA melaporkan Prof ZAF mengenai kasus dugaan yang sama yaitu pelanggaran netralitas ASN.
"Kemudian yang ketiga kami juga melaporkan Pj Gubernur Sulsel terkait jalan sehat yang dilakukan pada tanggal 13 - 20 dan 27 nantinya dan itu melibatkan Panitia penyelenggara HUT Sulsel, dalam proses pendaftaran jalan Sehat itu memasukkan NIK dan KTP, kuat dugaan kami bahwa dengan menggunakan data ini itu juga nanti dipergunakan oleh salah satu Paslon lewat Dukcapil untuk mengarahkan ke salah satu Paslon," tuturnya.
Sementara tim hukum Andalan Hati melaporkan dua oknum ASN Pemkot Makassar ke Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kedua ASN tersebut yakni Lurah Pattingalloang Lama, berinisial B dan Lurah Lae-Lae, berinisial S.
Keduanya diduga terang-terangan menggunakan atribut Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
Tim Hukum Andalan Hati, Acram Mappaona Azis mengatakan, bahwa laporan tersebut dibuktikan dengan melampirkan foto dan menghadirkan saksi.
Dengan foto kedua lurah tersebut yang mengenakan baju berwarna merah dengan bergambar paslon nomor urut 01 dengan tulisan “BAIK UNTUK SULSEL” yang tersebar di media sosial.
“Hari ini kami laporkan lurah Pattingalloang lama dan Lurah Lae Lae. Diduga keduanya melakukan pelanggaran terkait netralitas pada Pilgub 2024.” Ungkap Acram.
Menurut Akram perbuatan Lurah Pattingalloang Lama dan Lurah Lae-lae tersebut telah menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1. Serta melanggar UU Nomor 1 tahun 2015 Pasal 188 Jo Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Keduanya diduga telah melanggar UU tersebut, dan kami yakin Bawaslu Sulsel profesional, menindaklanjuti laporan ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa Tim Hukum Andalan-Hati selama ini bekerja, namun memilih sikap lebih bijaksana, mengingat ini adalah pesta demokrasi,” pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B)