Wajib Diperhatikan! Tata Tertib SKD CPNS 2024

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terus berjalan. Setelah melalui pendaftaran hingga seleksi administrasi, kini segera memasuki tahap seleksi komptensi dasar (SKD).

Diketahui, SKD CPNS 2024 secara resmi akan digelar secara serentak mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Mengutip Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tata tertib hingga daftar dokumen apa saja yang wajib dibawa pelamar saat tes SKD CPNS 2024.

Untuk diketahui, saat tes pelamar yang lulus seleksi administrasi dan memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024 akan melalui ujian Computer Assisted Test (CAT) dengan durasi 100 menit.

Lebih rinci, berikut ini tata tertib hingga daftar dokumen yang wajib dibawa pelamar CPNS saat tes SKD:

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Bagikan