Sehingga kata dia, dengan adanya tata tertib yang baru, DPRD Sulsel diharapkan dapat berfungsi dengan lebih baik sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan tata tertib yang akan menjadi acuan resmi bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka selama masa bakti periode 2024-2029," katanya.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD mengumumkan susunan struktur anggota tim penyusun rancangan peraturan tata tertib, yang terdiri dari perwakilan berbagai fraksi dan komisi.
"Pembentukan tim ini dianggap sebagai langkah penting untuk menata ulang aturan-aturan yang mengatur mekanisme kerja DPRD Sulsel," sebut Cicu.
Peraturan tata tertib ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kerja DPRD, termasuk mekanisme sidang, fungsi pengawasan, dan peran anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Tata tertib baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga dan memperkuat fungsinya sebagai perwakilan rakyat yang lebih efektif dan transparan," tuturnya.
Setelah pengumuman struktur tim penyusun, rapat akan dilanjutkan dengan pertemuan tim penyusun berikutnya. Pertemuan tersebut akan membahas secara rinci rancangan peraturan yang akan disusun.
"Hasil dari penyusunan tata tertib ini nantinya akan diajukan kembali dalam rapat paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi peraturan resmi," tukasnya. (Yadi/B)