PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pengendalian, penanggulangan TB, HIV-AIDS dan Penyakit Menular bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA.
Sinergi tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Babel (Kunrat Kasmiri) dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel (dr. Andri Nurtito), di Bangka City Hotel, Senin (21/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto yang diwakili Kadivpas Kunrat Kasmiri menyampaikan, Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan kesehatan warga binaan, karena Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana prasarana kesehatan di Lapas/LPKA/Rutan masih terbatas.
“Warga binaan sebagian besar adalah warga Bangka Belitung, untuk itu dibuatlah kesepakatan ini karena pengelolaan kesehatan warga binaan merupakan masalah nasional yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kunrat.
Kadivpas Kunrat juga meminta dukungan dari Dinas Kesehatan Babel dalam mengelola kesehatan warga binaan.
“Mari kita bekerja sama untuk menyelesaikan masalah kesehatan di dalam Lapas/LPKA/Rutan,” ajak Kunrat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel, dr. Andri Nurtito mengapresiasi kerja sama dan kepedulian Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel dalam meningkatkan layanan kesehatan warga binaan.
“Kami senang, karena masalah kesehatan seharusnya tidak hanya diselesaikan oleh jajaran pada sektor kesehatan saja, tapi juga harus ada kolaborasi dari luar segmen kesehatan," kata Andri.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan (Kurnia Panji Pamekas), Kepala Bidang Pembinaan (Dian Artanto), Para Pejabat Struktural dan Pegawai di jajaran Divisi Pemasyarakatan, serta Pegawai yang membidangi Pelayanan Tahanan dan Kesehatan pada Lapas/LPKA/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel. (*)