MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat telah mendatangi sejumlah pabrik kosmetik atau skincare yang diindentifikasi mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kulit jika terus digunakan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan usai ngopi bareng bersama wartawan di warkop Dg Anas Faisal, Jalan Faisal, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (28/10/2024) malam.
"Kita sudah melaksanakan razia ke seluruh gudang-gudang yang dilaksanakan oleh Krimsus (Polda Sulsel)," ujar Yudhiawan.
Saat ini, hasil penyelidikan atau razia tersebut dikatakan masih dalam proses uji laboratorium oleh pihak BPOM. Nantinya, kata Yudhiawan, hasil uji laboratorium tersebut akan menentukan apakah produk-produk kecantikan yang dirazia itu mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri atau tidak.
Jika ditemukan zat kimia berbahaya, Yudhiawan mematikan pihaknya akan mengambil upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan.
"Sekarang sudah bersama dengan BPOM, sekarang masih dalam proses penyelidikan dari BPOM di uji lab. (Apakah) itu nanti mengandung zat-zat berbahaya atau tidak. (Kalau ditemukan zat berbahaya) yah harus kita proses sesuai aturan yang berlaku, undang-undang Kesehatan," ungkapnya.
"Apalagi kalau sampai mengandung merkuri, itu sangat berbahaya untuk sel, (bisa mengakibatkan) kanker kulit," lanjutnya.
Mantan Penyidik KPK itu tidak menjelaskan secara detail gudang kosmetik apa saja yang didatangi pihaknya bersama BPOM.
"Saya tidak tahu jumlah pastinya, yang jelas dengan BPOM sudah dilaksanakan penindakan bersama-sama dengan Polda. Kita sama-sama melakukan kegiatan tersebut ( penyelidikan)," sebutnya.
Yudhiawan kembali menegaskan, jika ada produk skincare yang mengandung zat kimia berbahaya ditemukan oleh pihaknya dipastikan akan diproses. Ancaman hukumnya pun disebut tak main-main, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan.
"Kita akan rilis. Ancaman hukumannya lebih dari empat tahun (penjara). Kalau memang (ada ditemukan), undang-undang mengatakan empat tahun ke atas (hukuman penjara), boleh ditahan," tegasnya.
Adapun soal izin, Yudhiawan mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pemerintah daerah. Jika ditemukan ada pelanggaran izin akan diproses oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
"Itu nanti urusan pemerintah, yang jelas kita pidananya. Kalau masalah izin dan sebagainya itu yang memberikan izin," pungkasnya.
Belakang ini skincare diduga mengandung bahan kimia berbahaya asal Kata Makassar, Sulsel, sedang viral di sosial media. Produk-produk tersebut pertama kali disoroti oleh dokter estetika dan kecantikan ternama, dr Oky Pratama.
Dalam unggahan di akun Instagram-nya, dr Oky menilai beberapa produk skincare asal Kota Makassar atau Sulsel mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kulit jika terus digunakan.
Adapun merek-merek skincare yang disebut dr Oky itu diantaranya, skincare NRL milik Nurul Damayana, skincare Ratu Glow milik H Agus Salim Bucar, juga skincare milik Mira Hayati yakni MH Whitening Skin dan produk R & D Glow milik Rima Damayanti dianggap mengandung bahan berbahaya. Hal tersebut disampaikan setelah melakukan tes uji laboratorium.
Belakang masalah ini terus jadi perbincangan di sosial media. Terlebih Nikita Mirzani buka suara hingga berseteru dengan salah satu bos skincare Makassar, Mira Hayati.
Lewat media sosial Tiktok, potongan video artis Nikita Mirzani bahkan meminta polisi segera menindak mafia-mafia skincare yang ada di Kota Makassar, Sulsel.
Bukan itu saja, viralnya masalah skincare ini juga direspon oleh BPOM RI. Kepala BPOM RI, Prof dr Taruna Ikrar menemui Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Ruang Tamu Pa'rimpungan Toana Bharadaksa, Lantai 2 Mapolda Sulsel, Jumat (25/10/24) lalu.
Kunjungan ini merupakan langkah awal dalam menjalin kerjasama strategis antara BPOM dan Polda Sulsel, khususnya dalam menuntaskan masalah mafia kosmetik yang marak terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala BPOM RI, Prof dr Taruna Ikrar, menyampaikan tujuan dari kunjungannya yaitu untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan pihak kepolisian sekaligus mengajak untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Sulawesi Selatan.
"Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, kita bisa bersama-sama menuntaskan permasalahan mafia kosmetik yang meresahkan masyarakat di Sulsel. Kami membutuhkan dukungan penuh dari pihak kepolisian untuk memberantas pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik berbahaya ini," ujar Prof dr Taruna.
Sementara Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyambut baik kunjungan Kepala BPOM tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk mendukung penuh pemberantasan mafia kosmetik, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini dan tentu akan menindaklanjuti kerjasama ini. Kasus mafia kosmetik menjadi perhatian kami, dan jika ada anggota Polri yang terlibat, kami akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yudhiawan. (Isak/B)