MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Program unggulan iuran sampah gratis yang masuk dalam visi-misi calon wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar 2024, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA). Kini masih ditentang lawan politik Appi-Aliyah.
Meskipun di berbagai kesempatan, baik Appi dan Aliyah selaku calon Wali Kota dan wakil. Serta Ketua Tim Pemenangan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sudah menjelaskan alur dan mekanisme terkait retribusi sampah gratis.
Namun, bagi paslon lain seakan menolak. Padahal masyarakat Kota Makassar, hampir 100 persen menerima dan mendukung program tersebut karena mengurangi beban rumah tangga.
Terkait adanya silang pendapat soal program iuran sampah gratis yang digaungkan oleh paslon MULIA.
Pemerhati sosial, Fadli Noor menepis keraguan publik, menuturkan bahwa publik mestinya menyambut baik program iuran sampah gratis, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Oleh sebab itu, kata dia. Solusi untuk paslon MULIA bisa menerapkan program tersebut adalah diperkuat dengan regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) atas persetujuan bersama DPRD.
"Program retribusi sampah gratis itu sangat baik. Mekanisme dijalankan retribusi itu gampang, kan diatur oleh Perda (Peraturan Daerah)," kata Fadli, Minggu (3/11/2024).
Konsultan politik Penta Helix Indonesia (PHI) itu menyebutkan, terkait retribusi bukan hanya soal sampah melainkan juga jasa retribusi lainya seperti parkir, pasar.
Begitu juga permasalahan lainya. Hal ini merupakan kewenangan Walikota siapapun nantinya, jika ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kalau Wali kota bersepakat dengan DPRD tidak ada retribusi sampah, parkir, retribusi pasar, maka sah-sah saja. Jadi, ini kan hanya soal regulasi saja, siapapun Wali kota Makassar nantinya," jelasnya.
Ia menyarankan bagi pihak yang meragukan program iuran sampah gratis, perlu membaca kembali aturan, mana pajak dan mana retribusi.
Mantan Ketua PSI Sulsel ini menyebutkan, contoh lain dari retribusi, ada namanya Iuran hasil hutan. Dia menegaskan, aturan itu bukan kesepakatan masyarakat, tetapi Peraturan Pemerintah.