Dianggap Tak Netral Hingga Diancam Dilapor ke DKPP, Begini Reaksi Bawaslu Sulsel

  • Bagikan
Komisioner  Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

"Yah biarlah kalau mereka menilai. Tapi kan mestinya juga mereka (tim hukum DIA) tanyakan juga ke kita, kenapa? Karena kan kasusnya itu 3, nah sekarang semua kita teruskan laporannya pelanggaran netralitas ASN. Yang mungkin ditanyakan terkait pidananya, nah pidananya itu kita baca pasal 71 undang-undang nomor 10 ayat 1, tindakan yang menguntungkan atau merugikan," jelas Saiful.

"Nah sekarang pertanyaannya? Ketika dalam pemeriksaan semuanya, yang menshare (membagikan) di grup itu hanya yang satu, pak Yarham, yang dua ini (AM dan ZA) hanya berfoto dengan mengangkat tangan dan dia tidak ada tindakannya menyebarkan. Maka di Gakkumdu, karena sekali lagi ini putusan bersama ditetapkan tersangka. Jadi kalau mau laporkan ke DKPP, laporkan juga polisi dan jaksa, karena itu keputusan Gakkumdu," sambungnya.

Saiful menerangkan, sebelum Yarham Yasmin ditetapkan sebagai tersangka, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kajian yang panjang. Namun dalam kajian tersebut, dua ASN lainnya atau AM dan ZA tidak ditemukan bukti yang kuat yang bisa menyeretnya ke pelanggaran Pilkada.

Untuk itu, berkas perkara AM dan ZA disebut hanya diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan netralitas ASN dalam Pilkada. Saiful menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, Gakkumdu harus berhati-hati utamanya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dikarenakan akan dibawa ke pengadilan.

"Teman-teman Polisi, Jaksa di Gakkumdu kami diskusi panjang. Pertanyaannya begini, apa tindakan yang dua ini dianggap menguntungkan dan merugikan (paslon lain), adakah tindakannya? Contohnya, saya berfoto dengan paslon tapi foto saya dengan dia saya simpan di galeri saya, apakah itu dianggap menguntungkan?," beber Saiful.

"Pelanggaran netralitas dan itu sementara berproses di BKN. Jaksa ini kita tanya, apakah ini bisa naik (sidik) karena jaksa tidak mungkin membuat tuntutan jika itu dianggap lemah dan dipatahkan di pengadilan karena jaksa juga akan merasa dievaluasi. Ini kasus di Pinrang, ada putusan kepala dinas di Pinrang yang kemudian dalam putusan pengadilan dianggap tidak melanggar dan dibebaskan. Yang kasian jaksa dianggap membuat tuntutan yang tidak kuat dasarnya," lanjutnya.

Terakhir, Saiful kembali mempertegas bahwa pihaknya baik Bawaslu Sulsel maupun Gakkumdu selalu profesional dalam mengambil keputusan. Adapun pihak-pihak yang dinilai kecewa atas keputusan tersebut dan melaporkan kepada pengawas penyelenggara itu dinilai sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

"Jadi sebenarnya semua pelanggaran ASN-nya diteruskan, pidananya yang tidak kita temukan dalam diskusi dengan Gakkumdu. Kita menyepakati tidak menemukan tindakan mana yang masuk pelanggaran pidana yang dua (ASN), kalau yang satu jelas karena dia menyebarkan, artinya ada maksudnya untuk mempengaruhi orang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum DIA, Ahmad Rianto dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024) lalu menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu Sulsel usai sejumlah laporannya dihentikan. Untuk itu, Tim DIA mengancam akan melaporkan Bawaslu Sulsel ke DKPP.

  • Bagikan