Kejari Bantaeng Kembali Lakukan Upaya Hukum Tiga Tersangka Korupsi Perpipaan Batu Massong 2016

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng lakukan upaya hukum kepada tiga tersangka kasus korupsi Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ganda Tulisa (GT) Daud Kurniadi (DK) dan Rosmini (RM). Ketiganya dilakukan upaya hukum sebab hasil putusan tidak sesuai tuntutan JPU Kejari Bantaeng.

“Kalau Batu Massong 2016 itu sedang proses upaya hukum karena apa yang kami tuntut tidak sesuai dengan apa yang diputus oleh hakim makanya kami melakukan upaya hukum terhadap tersangka atas nama Ganda Tulisa, Daud Kurniadi dan Rosmini,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, Senin (4/11).

Selain ketiga tersangka tersebut terdapat tiga tersangka lainnya. Sebelumnya Kejari Bantaeng telah tetapkan enam orang tersangka dan tiga diantaranya sudah inkrah atau putusan pengadilan yaitu Abdul Aziz (AA), Gusnawati (G) dan M Yusuf (MY).

“Jadi total perkara Batu Massong ini kami telah menetapkan enam orang tersangka, tahap pertama sudah inkrah tiga orang, tahap kedua sedang dilakukan upaya hukum oleh jaksa penuntut umum untuk tahap keduanya,” kata dia.

Berbagai kalangan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus merugikan negara miliaran itu. “Kurang lebih hampir 25 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari dinasnya, baik dari penyedianya, baik dari produsennya, baik dari masyarakat yang pernah dipekerjakan di jaringan irigasi perpipaan Batu Massong,” kata dia.

Diketahui anggaran Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong sebesar Rp 6,4 Miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD) tahun 2016. Akibat perbuatan keenam tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar 1.9 Miliar. “Kerugian negara kurang lebih 1,9 Miliar,” kata dia.

Andri menjelaskan hingga saat ini kasus perpipaan Batu Massong 2016 sudah cukup pembuktiannya, namun menurutnya kedepan tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali selagi terdapat hal baru sesuai dengan alat bukti.

“Namun kalau nanti kemudian ada hal-hal baru yang kami dapatkan dan sesuai dengan alat bukti, ya tidak menutup kemungkinan akan kami buka kembali untuk Batu Massong 2016, tapi untuk sementara kami rasa sudah cukup,” kata dia.

Menanggapi kasus tersebut, penggiat anti korupsi, Andi Sofyan Hakim mengatakan, langkah Kejari Bantaeng dalam mengungkap kasus rasuah patut diapresiasi. Menurutnya, publik juga selalu menanti informasi pengungkapan kasus dari institusi Kejaksaan yang saat terus meningkat kepercayaannya.

"Dengan tingkat kepercayaan masyarakat 81,2 persen pada Juli 2023, Kejaksaan memang patut kita apresiasi. Kami mendukung segala langkah Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Bantaeng," kata dia, Rabu (6/11). (Jet)

  • Bagikan