MAMUJU, RAKYATSULSEL - Seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), merupakan warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.
Dimana, kejadian tersebut bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.
“Pukul 9 pagi itu pak, pembiayaan datang ke rumah saya dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar,” ujar Harni saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/24).
Lebih jauh Harni, menyampaikan, sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
“Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik,” jelas Harni.
Ia menambahkan, pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.