Namun, dugaan pungutan liar (pungli) terkait pemotongan TPP di SMKN 3 Pabiringan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, semakin menguat setelah Rakyat Sulsel memperoleh bukti transfer bank yang menunjukkan pengembalian uang TPP oleh beberapa guru ke rekening Kepala Tata Usaha SMKN 3 Pabiringan, Mujahida.
Selain itu, Rakyat Sulsel juga mengantongi sejumlah rekaman percakapan antar-guru yang menunjukkan rasa tidak nyaman terkait dugaan pemotongan gaji. Para guru ini mengaku tidak menerima adanya pemotongan TPP mereka dan merasa keberatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya pungli.
Dalam salah satu video berdurasi 6 menit 50 detik, para guru mengeluhkan adanya pemotongan gaji tanpa pembahasan dalam rapat resmi. Salah satu guru bahkan menyatakan bahwa pemotongan gaji ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Salma, saat dikonfirmasi Senin (4/11/2024), menjelaskan bahwa pemotongan gaji bagi guru ASN dan honorer belum dilaksanakan, namun memang direncanakan bagi yang tidak hadir dalam upacara.
Salma juga menyebutkan bahwa pemotongan ini didasarkan pada kesepakatan internal sekolah, dan dana tersebut akan disumbangkan ke mushola sekolah.
Berdasarkan ketentuan pidana yang ada di aturan hukum KUHP atau Kitab Undang- undang Hukum Pidana, pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan tindak pidana korupsi. Kasus ini pun menarik perhatian publik Jeneponto dan menantikan penyelesaian lebih lanjut dari pihak terkait. (Zadly)