Aturan Buat SIM Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan Resmi Berlaku 100 Persen di Sulsel 

  • Bagikan
Ilustrasi kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM di Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penerapan Perpol 2 Tahun 2023 terkait kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM telah resmi berlaku pada 1 November 2024 lalu. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. 

Sebelumnya, kebijakan ini sudah diuji coba di beberapa provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Memasuki bulan Desember ini, aturan tersebut telah berlaku secara nasional  dan telah diterapkan secara penuh atau 100 persen di Sulsel. 

PPS Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Galih Anjungsari menjelaskan, aturan tersebut telah ada sejak tahun 2023 lalu namun baru diterapkan pada awal November lalu dan telah berlaku 100 persen saat ini. 

"Sebagai Tindak Lanjut Inpres 1 Tahun 2022 terhadap Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, maka aturan ini telah diterapkan secara nasional," ujarnya  Kamis (5/12/2024).

"Harapannya adalah ketika integrasi perluasan peserta JKN melalui kebijakan pengecekan keaktifan peserta pada saat pengajuan SIM dan harapannya masyarakat semakin mengerti akan pentingnya jaminan kesehatan dasar," harapnya.

Hingga saat ini, Galih menyebut adanya penambahan peserta baru BPJS namun di dominasi reaktivasi peserta. "Ada, tapi lebih banyak kepada reaktivasi peserta karena non aktif," tandasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan