MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik dalam ajang Pentaloka Nasional Adinkens (Asosiasi Dinas Kesehatan) 2024 yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Kota Makassar masuk dalam 29 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan dari 545 kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras lintas sektor, terutama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak 2013.
“Kami sangat menghargai upaya lintas sektor dan dukungan SKPD terkait. Ketua Satgas KTR, yaitu Pak Sekda, bersama kami terus berkolaborasi untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” ujar dr Ida, sapaan akrabnya, pada Kamis (5/12).
Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memaksimalkan implementasi KTR di Makassar.
dr Ida pun menegaskan Perda KTR bukan bertujuan untuk melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat yang diatur dalam Perda guna melindungi perokok pasif.
“Kami ingin mencegah situasi di mana orang yang datang ke ruang publik, seperti Car Free Day (CFD), justru terpapar asap rokok. Perda ini ada untuk memastikan udara di ruang publik tetap sehat,” jelas dr Ida.
Maka dari itu, dr Ida berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan KTR.
" Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa larangan merokok di tempat umum adalah langkah untuk melindungi kesehatan bersama," terang dr Ida.
dr Ida pun mengimbau kepada para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai KTR.
“Berhenti merokok itu harus dimulai dari niat diri sendiri. Jika memang belum bisa berhenti, tolong jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Ini untuk menyelamatkan perokok pasif dan menjaga kenyamanan bersama,” tutup dr Ida. (Shasa/B)