Dalam kasus ini, Mardiana juga mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Jeneponto yang dinilai terjadi pelanggaran pada tanggal 5 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan menyanggah alasan KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Dimana KPU Jeneponto menyebut rekomendasi PSU di Kecamatan Turatea tenggat waktunya tidak memungkinkan, dikarenakan rekomendasi itu masuk pada 6 Desember 2024, atau sehari jelang batas PSU yang ditentukan, yakni 7 Desember 2024.
Sementara untuk Kecamatan Kelara dan Bontoramba tidak memenuhi unsur PSU, sebagaimana hasil telaah dan pencermatan PPK dan KPU Jeneponto.
"Kan dikirimkan tanggal 5 Desember, kenapa tidak langsung direspon. Kan kita sudah memberikan tanggal 5, kenapa (KPU) terlambat merespon," tutur Mardiana.
Atas kejadian ini, Mardiana mengatakan pihaknya akan melakukan asistensi terhadap KPU Sulsel. Hal tersebut dinilai penting dikarenakan Bawaslu menilai ada beberapa kecamatan yang daftar pemilih khusus atau DPK-nya berpotensi terjadi pelanggaran.
Menurut, dalam masalah ini juga sebenarnya terjadi kelalaian petugas dalam memvalidasi data yang mengakibatkan data pemilih dobel-dobel. Akibatnya pun sangat fatal karena bisa berujung pada pidana tindak pidana Pemilu.
"Kita asistensi saja, minta KPU provinsi untuk melakukan asistensi data, karena kita melihat di beberapa kecamatan ada potensi DPK yang cukup tinggi di situ. Itu butuh argumentasi pembenaran. Apakah dia bersyarat DPK atau sebenarnya DPT di tempat lain. Di sini ada kelalaian petugas dalam melakukan validasi data, kalau dapat data itu dobel terdaftar dalam DPT dan DPK yang dikhawatirkan mencoblos dua kali, kalau coblos dua kali itu pidana," pungkasnya. (Isak/B)