TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Plh. Kajari Takalar, Budiawan Utama, S.H., Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si., Panitera Pengadilan Negeri Takalar, Rudi Supit, S.H., serta Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Takalar.
Pemusnahan barang bukti kali ini melibatkan sejumlah perkara, termasuk narkotika jenis sabu.
Plh. Kajari Takalar, Budiawan Utama, S.H., menyampaikan bahwa terdapat tiga perkara yang melibatkan sabu dengan total berat 4,1506 gram, yang sudah memperoleh keputusan inkracht berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dimusnahkan juga satu perkara berupa 25 butir obat terlarang yang melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Tidak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai perkara lainnya, di antaranya:
Dua perkara terkait perjudian (Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1,2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana). Satu perkara pelanggaran UU ITE (Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2004).
Satu perkara terkait UU Darurat (Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951). Satu perkara pencurian (Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e, 5e KUHPidana). Satu perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana).
Pemusnahan berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Takalar. (Tiro)