Buruh Minta Pemkot Makassar Tetapkan Upah Minimum Sektoral

  • Bagikan
Sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Jumat (13/12/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Jumat (13/12/2024). Mereka menuntut pemerintah Kota Makassar menetapkan upah minimum sektoral. 

Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Yani Maryani menyampaikan, tuntutan upah minimum sektoral itu merupakan permintaan para buruh untuk ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Kata dia, upah minimum sektoral itu ialah Sektor jasa, khususnya perbankan. Sektor perhotelan/pariwisata. Sektoral Konstruksi dan bangunan. Sektor transportasi, dan Sektor pengolahan makanan.

Ia menjelaskan,  para buruh meminta Disnaker Kota Makassar menetapkan upah minimum sektoral dari kelima yang sudah disebutkan tadi  satu persen dari UMK kota Makassar untuk tahun 2025, sekira Rp 3,9 Juta lebih jika merujuk pada aturan dari pemerintah pusat.

“Jadi itu tuntutan teman-teman tadi, mereka meminta pemerintah menetapkan upah sektoral sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Jumat (13/12/2024).

Ia melanjutkan, permintaan itu didasarkan pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Menurunnya, permintaan itu adalah salah satu  wujud untuk menciptakan 

“Penghasilan dan penghidupan yang layak bagi atau jasa yang telah heria dan keluarganya. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945," sebutnya.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam sebuah sistem yang disebut sistem pengupahan dalam bentuk Undang-Undang yang meliputi penerapan. Perlindungan, jaminan dan kepastian hukum yang diperuntukkan terhadap pekerja/buruh pai warga negara yang rentan akan perlakuan diskriminatif terhadap warga negaranya.

Dalam penetapan upah minimum tahun 2025 pemerintah telah mengumumkan secara resmi bahwa kenaikan upah minimum 6,5% dan untuk upah minimum sektoral selanjutnya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan hal tersebut dituangkan dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

“Mudah-mudahan itu bisa menjadi perhatian pemerintah,’ pungkasnya. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan