Sosialisasi Aplikasi New e-PLKK dan Peraturan Badan BPJS Ketenagakerjaan Nomor I Tahun 2024 kepada Mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan Makassar

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Makassar menggelar sosialisasi aplikasi new e-PLKK dan Peraturan Badan BPJS Ketenagakerjaan Nomor I Tahun 2024 kepada Mitra PLKK pada hari Selasa, 17 Desember 2024 bertempat di Kopitiam Hertasning Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Makassar menggelar sosialisasi aplikasi new e-PLKK dan Peraturan Badan BPJS Ketenagakerjaan Nomor I Tahun 2024 kepada Mitra PLKK pada hari Selasa, 17 Desember 2024 bertempat di Kopitiam Hertasning Makassar. Kegiatan sosialisasi dihadiri sebanyak 44 perwakilan mitra PLKK se-Kota Makassar.

Kepala Kantor Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait perubahan aplikasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini dikenal sebagai aplikasi new e-PLKK dan memberikan sosialisasi terkait Peraturan Badan BPJS Ketenagakerjaan Nomor I Tahun 2024 Tentang Tata Cara Kerjasama dan Pengajuan Pembayaran dan fasilitas Pelayanan Kesehatan . Pertemuan ini juga sebagai ajang silaturrahmi BPJS Ketenagakerjaan bersama mitra PLKK.

“Aplikasi e-PLKK saat ini selain dapat melakukan pengecekan eligibiltas tenaga kerja, input surat jaminan, juga dapat melakukan pengajuan klaim sehingga dapat melakukan monitor secara langsung, klaim mana yang sudah diajukan dan klaim mana yang sudah dibayarkan atau belum. Selain itu, Peraturan Badan yang baru lebih mengikat masing-masing pihak dalam melakukan kerjasama dan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan” kata I Nyoman.

Perwakilan Mitra PLKK, dr. Titin Sappang dari Rumah Sakit Primaya mengatakan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus meningkatkan pelayanan kepada peserta. “Diharapkan dengan aplikasi new e-PLKK, penanganan kasus kecelakaan kerja akan semakin mudah dan cepat untuk ditangani” kata dr. Titin.

BPJS Ketenagakerjaan Makassar akan terus meningkatkan kerjasama dengan fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun swasta dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan juga disampaikan penggunaan aplikasi JMO, dimana Aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta. Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang," kata I Nyoman. (*)

  • Bagikan