MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Uang palsu yang diproduksi atau dicetak di dalam Perpustakaan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, yang diedarkan hingga ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar), nyaris "nebeng" di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barru 2024.
Hal tersebut dikarenakan salah satu aktor intelektual atau otak dibalik pencetakan dan peredaran uang palsu ini yakni Kepala Perpustakaan (Kapus) UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim sempat ingin mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Barru pada Pilkada 2024. Disitulah, ia berencana menggunakan uang palsu tersebut sebagai dana Pilkada.
"Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru tapi alhamdulillah tidak jadi," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.
Alumni Sastra Universitas Indonesia (UI) itu diketahui sempat ingin maju di Pilkada Barru 2024 dengan bukti proposal pendanaan Pilkada bergambar Andi Ibrahim mengenakan jas dan songkok recca.
Yudhiawan mengatakan, batalnya Andi Ibrahim maju dalam perhelatan politik lima tahunan itu dikarenakan tidak ada partai yang meliriknya. Beruntung, niat jahatnya itu gagal, mengingat saat maju itu pelaku diketahui hendak menjadikan uang palsu tersebut sebagai "serangan fajar" atau money politik.
"Jadi dana ini, uang yang dicetak akan dipakai untuk itu (maju di Pilkada Barru 2024), tapi tidak jadi karena tidak ada partai yang mencalonkan," tutur Yudhiawan.
"(Rencana pelaku) Nanti yang disebarkan uang palsu, supaya masyarakat bisa memilih yang bersangkutan. Ternyata karena uang palsu jadi tidak jadi (maju)," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini, Andi Ibrahim berperan cukup penting hingga disebut-sebut sebagai salah satu otak dalam kasus ini.
Mulai dari memfasilitasi mesin cetak uang palsu masuk di dalam Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, mencetak uang palsu, melakukan pengedaran uang palsu hingga melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak yang ikut mendampingi Kapolda Sulsel merilis kasus ini mengatakan, atas kuasa Andi Ibrahim sebagai Kepala Perpustakaan, mesin cetak uang palsu dengan berat kurang lebih 2 sampai 3 ton asal China itu dimasukkan ke Makassar lewat Surabaya dan selanjutnya dibawa masuk ke dalam Kampus II UIN Alauddin Makassar.
"Jadi dimasukkan malam-malam ke dalam kampus (UIN Alauddin Makassar) atas persetujuan AI (Andi Ibrahim) dengan alasan mesin untuk mencetak buku-buku," ungkap AKBP Reonald.
Kronologi Pengungkapan Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini pertama kali terungkap setelah personil Polsek Pallangga mendapat informasi dari warga bahwa adanya peredaran uang palsu sehingga dibentuk tim gabungan untuk menindak lanjuti dan mengungkap kebenaran informasi tersebut.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku inisial MU telah melakukan melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan pelaku Andi Ibrahim di sekitar wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pelaku MU juga melakukan transaksi jual beli uang palsu atau mengedarkan uang palsu tersebut kepala pelaku inisial KA, IR, SA, SU dan AK.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Andi Ibrahim ternyata mendapatkan sejumlah mata uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dari seorang inisial S yang dikenalnya melalui seorang pengusaha inisial ANS.
Dimana pecahan uang palsu Rp 100 ribu tersebut dicetak sendiri oleh S di rumahnya di Jalan Sunu, Kota Makassar. Adapun pembelian bahan baku uang palsu tersebut dibiayai dan dikirim oleh ANS melalui seorang perantara inisial JBP.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Gowa kembali mendapatkan informasi bahwa terdapat barang bukti yang disimpan oleh pelaku di Gudang Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sehingga pada hari Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 00.20 WITA berdasarkan keterangan pelaku Andi Ibrahim dan S dilakukan penggerebekan dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mesin pencetak uang palsu tersebut.
Saat ini Andi Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dan ditahan di Mapolres Gowa. Sementara tiga orang lainnya yang juga diketahui merupakan orang penting dalam kasus ini masih dilakukan pengejaran dan telah berstatus DPO.
"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas. Nanti kita akan periksa," ujar Yudhiawan. (Isak/B)