Selamatkan Generasi Muda, Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polres Pelabuhan Makassar mengambil langkah strategis dengan memusnahkan barang bukti narkoba berupa shabu seberat 3,1 gram dan ganja 3,2 gram. Barang bukti ini berasal dari kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur, di mana pendekatan restorative justice diterapkan sebagai wujud empati terhadap masa depan generasi muda.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku muda untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Pendekatan ini adalah bentuk keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan. Kami tidak ingin generasi muda terjebak lebih dalam di lingkaran kejahatan. Rehabilitasi adalah solusi untuk menyelamatkan masa depan mereka," ujar AKBP Restu Wijayanto.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat nyata bahwa narkoba adalah musuh bersama. Polri bersama kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya berkomitmen memberantas peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan masa depan anak bangsa melalui edukasi dan rehabilitasi.

"Kesempatan kedua ini adalah harapan baru bagi anak bangsa yang salah langkah. Kami ingin mereka kembali ke jalan yang benar dan menjadi generasi yang berkontribusi positif untuk negara," tambahnya.

Langkah ini merupakan bukti nyata dari dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus memberikan perhatian khusus pada pemulihan individu yang tersesat. Dengan pendekatan yang humanis ini, diharapkan generasi muda dapat bangkit dan membangun masa depan yang lebih cerah.

"Mari kita bersama melawan narkoba, menjaga masa depan bangsa, dan memberikan harapan bagi generasi muda untuk kembali menapaki jalan yang benar," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan