MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai Termohon bantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Zahru Arqom sebagai kuasa hukum Termohon, menjelaskan, penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Zahru menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dengan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Lanjutnya, KPU Kota Makassar telah melaksanakan penyusunan TPS yang tahapannya dimulai dari penerimaan DP4, sinkronisasi oleh KPU, hingga pemetaan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Secara teknis penentuan pemilih dan TPS didasarkan pada Kartu Keluarga (KK), karena pada saat pengukuran awal pemetaan TPS, ketentuannya tidak boleh menempatkan penduduk yang berada dalam satu KK ditempatkan di TPS yang berbeda. Sehingga basisnya adalah KK dan alamat rumah pemilih.
KPU Kota Makassar juga melaksanakan distribusi Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih lewat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahkan untuk Kecamatan Pulau Sangkarang yang merupakan daerah terjauh dan terluar di Kota Makassar, sudah distribusikan Formulir C Pemberitahuan tersebut kepada PPK pada 21 November 2024.
"Itu yang terjauh seperti itu sudah tersampaikan, sehingga tiga hari sebelum pencoblosan itu masih ada empat hari untuk memilih," ujar Zahru di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) kemarin.